BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan
orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang
terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan
sendiri”. Negara dibentuk
atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan
anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur
bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga
negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan
setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri dan susunan negaranya tersendiri.
Susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi
susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua
susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara
Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino,
1999: 224).
Istilah
susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan
negara kesatuan, federasi atau
konfederasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik Indonesia, dan ini jelas
terdapat dalam UUD 1945 pasal 1,"Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik". Adapun
Negara Federal adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
(deelstaten) yang masing-masing tidak berdaulat biasa juga disebut sebagai
negara serikat (boomstaat). Dan negara konfederasi (statebond) pada hakikatnya
bukanlah negara, tetapi merupakan serikat atau perkumpulan masing-masing negara
merdeka. Ikatan perkumpulan tersebut, bisa karena kepentingan bersama atau
karena perkembangan sejarah, contohnya adalah Commonwealth.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas
dapat dirumuskan masalah yaitu :
1.
Apakah negara kesatuan tersebut ?
2.
Apakah negara fedreasi tersebut ?
3.
Apakah perbedaan negara serikat dengan
perserikatan negara?
4.
Apakah perserikatan bangsa-bangsa (PBB)
tersebut ?
1.3
Tujuan
Masalah
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
peningkatan mutu dalam mempelajari materi susunan negara dalam menguasai
kemampuan berfikir, bersifat rasional dan dinamis berpandangan untuk
menganalisa konsep susunan negara yang bertolak dari
pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau
sesuatu yang memang salah. Selain itu untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Negara yang dalam materinya tentang susunan negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Susunan Negara ini ialah akan membicarakan bentuk-bentuk
negara ditinjau dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari
segi susunannya akan menghasilkan dua kemungkinan bentuk susunan Negara yaitu:
a. Negara
yang tersusun tunggal yang di sebut Negara Kesatuan
b. Negara
yang bersusun jamak yang di sebut Negara Federasi
1.
NEGARA
KESATUAN
Negara
kesatuan dapat pula disebut negara unitaris Negara ini ditinjau dari segi
susunannya bersifat tunggal, maksudnya
Negara kesatuan ini adalah negara
yang tidak tersusun dari beberapa negara melainkan
terdiri atas satu Negara sehingga tidak ada Negara di
dalam Negara. Adapun contoh dari Negara Kesatuan
adalah Negara Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Kmboja, laos, Jepng, Philipina,
Thailand.
Di tinjau dari segi sejarah ketatanegaraan
dan ilmu Negara pada permulaan perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman kuma ,jaman abab pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman
hukum alam baik abad
XVII maupun abad XVIII , kekuasaan para penguasa
itu umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan
asas konsentrasi.
a)
Asas Sentralisasi
Adalah
asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu
dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b)
Asas Konsentrasi
Adalah
asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan
maupun yang ada di daerah-daerah.
Setelah memasuki abad perkembangan hukum alam berkembanglah
usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan para penguasa Negara antara lain di lakukan oleh :
1. John
locke dengan ajarannya hak asasi manusia
2. Montesquieu
dengan ajarannnya trias politika
3. J.j.
rousseau dengan ajarannya kedaulatan rakyat
4. Immanuel
Kaant dengan ajarannya Negara hukum
5. Naurice
duverger dengan ajarannya pemilihan dan pengangkatan para penguasa negara yang akan memegang dan
melaksanakan kekuasaan negara.
Sementara itu setelah Negara-negara di dunia ini
mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, wilayah Negara menjadi semakin
luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks, serta warga negaranya
semakin banyak dan hiterogen, maka di
beberapa Negara telah di lakasanakan asas dekonsentrasi dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan di daerah .
Di samping telah dilaksanakannya asas dekonsentrasi
telah dilakasanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan
dari pemerintah pusat atau daerah otonom tingkat atasnya kepada daerah otonom
menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang
melahirkan daerah daerah otonom yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah
tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri pokok daerah otonom adalah di bentuknya badan
perwakilan rakyat yang representative yang disebut pula parlemen atau dewan
perwakilan rakyat atau bundesrat dalam pelakasanaannya dapat pula dibuat kombinasi :
1. Konsentrasi
dan sentralisasi
2. Dekonsentrasi
dan sentralisasi
3. Dekonsentrasi,
desentralisasi, dan tugas pembantu.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas
tugas pembantu, pada umumnya dilaksanakan di Negara-negara kesatuan yang
mendapat sebutan Negara kesatuan yang didekonsentrasi, didesentralisasi dan dilengkapi
dengan tugas pembantu.
2.
NEGARA
FEDERASI
Negara federasi adalah Negara yang bersusunan jamak
tersusun dari beberapa Negara yang semula telah berdiri sendiri sebagai Negara
yang merdeka dan berdaulat mempunyai undang-undang
dasar sendiri serta pemerintahan sendiri. Tapi karena sesuatu kepentingan entah
politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya Negara Negara tersebut saling
menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif. Negara
yang saling menggabungkan diri disebut Negara bagian, urusan pemerintahan yang
wenang dan dapat diatur diurus sendiri di samping urusan-urusan
pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya tersebut.
Adapun Contoh Negara federasi yaitu Amerika Serikat,
Australia, India,Brasil, Jerman, swissdan Malaysia.
Ikatan
kerja sama Negara-negara
tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang undang dasar dan
pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau pemerintah federasi negara federasi ini
ada:
a. Dua
macam Negara, yaitu negara Federasi dan
Negara –negara bagian
b. Dua
macam pemerintahan, yaitu Pemerintah
Negara federasi dan pemerintah Negara-negara bagian
c. Dua
macam undang undang dasar, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara federasi dan Undang-Undang dasar negara Bagian
d. Negara
di dalam Negara, yaitu bahwa
negara-negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi
e.
Dua macam urusan
pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan
yang pokok-pokok dan yang berkaitan kepentingan bersama negara-negara bagian
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh federasi
itu pada prinsipnya adalah urusan urusan pokok yang menentukan hidup matinya
Negara federasi tersebut. Sedangkan urusan selebihnya diurus secara bersama
sama tetap menjadi wewenang pemerintah Negara-negara bagian untuk mengatur dan
mengurusnya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa Negara
federasi itu pada hakikatnya adalah suatu ikatan kejra sama dengan tujuan
kepentingan mereka bersama dapat tercapai disamp-ing itu Negara Negara bagian
masih tetap memiliki hak hak kenegaraannya, bahakan kedaulatannya. Ikatan
kerajasaman itu hamper menyerupai perjanjian multilateran karena pada
hakikatnya hubungan antara Negara Negara bagian dalam Negara federasi itu pada
prisipnya berdasarkan perjanjian saja yang
suatu saat dapat saja di putuskan.
Negara federasi dapat di bedakan manjadi dua macam
yaitu :
a.Negara Serikat
b.Perserikatan Negara
3
Perbedanan
Negara Serikat
dengan Perserikatan
Negara
3.1
Perbedaan
antara Negara Serikat
dengan Perserikatan
Negara menurut Georg
Jellinek
Georg Jellinek mengemukakan
bahwa Negara itu pada hakekatnya dalah suatu organisme yang mempunyai kehendak
atau kemauan yang kemudian menjelma dalam bentuknya yang konkrit berupa
peraturan peraturan Negara atau undang undang atau hokum. Jadi hokum adalah
merupakan penjelmaan dari pada kehendak Negara dengan demikian Negara lah yang
berdaulat.
Apabila
kedaulatan itu ada pada Negara federal, jadi yang memegang kedaulatan itu
adalah pemerintah federasi atau pemerintah gabungannya maka Negara federasi itu
di sebut negar serikat sedangkan kalau kedaulatan itu masih tetap ada di negara
Negara bagian maka Negara federal yang
demikian ini di sebut perserikatan Negara. Tetapi meskipun demikian KRANENBURG
berkeberatan menerima penadapt JELLINEK tersebut dan mengajukan kelemahan
pendapat JELLINEK tersebut sebagai
berikut :
Bahwa
kriteri yang di pergunakan oleh JELLINEK di dalam
mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara Negara serikat dengan
perserikatan Negara itu kurang tepat, lemah. Oleh karena mengenai pengertian
kedaulatan atau SOUVEREINITEIT atau SOVEREIGHTY, itu masih banyak menimbulakan
perbedaan perbedaan pendapat jadi belum ada kesatuan pendapat.
Di
dalam jaman modern ini istilah kedaulatan sudah mempunyai pengertian yang lain
lagi misalnya ada yang mengatakan bahwa kedaulatan itu adalah kesatuan
yang tertinggi di dalam suatu daerah
atau Negara untuk menentukan atau membuat hokum yang berlaku di daerah atau
Negara tersebut demikianlah pendapat
Jean boding.
Dalam
sejarah ketatanegaraan adapula yang menyatakan dengan tegas bahwa pengertian
kedaulatan atau SOUVEREINITEIT dalam sejarah perkembangannya mengalami tiga
fase pendapat MAC IVER dalam bukunya The web of government beliau membagi
sejarah perkembangan kedeaulatan dalam tiga fase :
1. Comparative
2. Absolute
3. Relative
KRANENBURG
menyatakan bahwa pendapat JELLINEK dalam hal ini adalah kurang
kuat,lemah, karena pengertian kedaulatan itu sendiri masih sangat kabur.
Pendapatnya ini di satu pihak memang benar dalam arti bahwa pengertian
kedaulatan itu belum mendapat kesatuan pendapat. Tetapi di lain pihak pernyataannya adalah
tidak tepat tidak benar oleh karena dengan demikian pengertian kedaulatan bagi
JELLENEK masih merupakan suatu pengertian yang kabur.
Setelah KRANENBURG
menyatakan ketidak persetujuannya terhadap JELLINEK maka beliau sendiri
mengajukan pendapat atau ajaran tentang perbedaan anatara Negara serikat dengan
perserikatan Negara.
3.2
Perbedaan antara Negara Serikat Dengan Perserikatan Negara Menurut Kranenburg
Menurut
pendapatnya perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara terletak
pada persoalan dapat atau tidak pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu
membuat atau mengeluarkan peraturan peraturan hokum yang langsung mengikat atau
berlaku terhadap para warga Negara dari pada Negara Negara bagian.
Apabila peraturan
peraturan hokum yang di keluarkan oleh pemerintah Negara federal itu dapat
secara langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga negaradari Negara
Negara bagian maka Negara federasi itu adalah Negara berjenis Negara serikat.
Jadi tanpa ada tindakan
tindakan tertentu darin
pemerintah Negara bagian, perturan peratuaran hokum yang berasal dari
pemerintah federal telah dapat berlakuatau mengikat secara langsung para warga
Negara dari Negara Negara bagian.
Sedangkan kalau peraturan peraturan hukum yang di buat dan
dikeluarkan oleh pemerintah federal tidak dapat secara langsung berlaku atau
mengikat terhadap para warga Negara Negara bagian maka Negara yang demikian
tersebut disebut perserikatan Negara. Dalam hal ini maka apabila peraturan
peratuan hukum
yang di buat atau yang di keluarkan oleh pemerintah federal akan di berlakukan
terhadap warga Negara dari Negara Negara bagian maka pemerintah Negara bagian
yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengadakan suatu tindakan yaitu membuat
suatu peraturan atau undang-undang
atau pernyataan dan lain lain yang pada pokoknya menyatakan berlakukany
peraturan peraturan hokum dari pemerintah federal terhadap para warga
negaranya.
Demikianlah
Negara itu kalau di tinjau dari segi susunannya kita dapat menemukan dua jenis golongan besar yaitu Negara
kesatuan dan Negara federasi sedangkan kedua nya masih dapat di jeniskan lagi.
Negara kesatuan dapat, didesentralisir
dan Negara kesatuan yang didekonsentralisirsedangkan Negara federasi dapat dibagi
dua Negara serikat dan perserikatan Negara.
Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat
dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara
keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat
warga negara dari warga negara anggota.
4.
Perserikatan
Bangsa-bangsa
Liga
Bangsa-bangsa dulu, dan Perserikatan Bangsa-bangsa sekarang pun merupakan
subyek hukum, sepertinya negara, daripada hukum antar bangsa-bangsa.
Perserikatan Bangsa-bangsa yang ada di New York itu sesungguhnya bukanlah
merupakan suatu negara, bukan pula merupakan perserikatan negara, melainkan
adalah merupakan suatu organisasi internasional, organisasi antar bangsa-bangsa
dimana tergabung negara-negara. Organisasi ini dikatakan berdasarkan atas : The
principle of the souvereign equality of all its members, dan atas cooperatif.
Sifat
hukum dari perserikatan bangsa-bangsa ini menurut Sir John Fisher Williams,
dalam suatu ceramahnya di depan International Law Association, dengan judul :
The Status of the League of Nations in International Law, antar lain menyatakan
bahwa apabila masalah sifat hukum dari Peserikatan Bangsa-bangsa itu
dikemukakan, secara tidak salah pula, maka disambutlah kita dengan suara banyak
yang serupa, dari berbagai pihak yang berkuasa, yang secara dulu mendahului
menyatakan hal-hal tentang “ketidakan” organisasi itu.
Perserikatan
Bangsa-bangsa mempunyai pengurus yang disebut dewan; rapat, yang terdiri atas
utusan-utusan anggauta-anggautanya; pegawai-pegawai sendiri; kantor ;
sekretariat; dan alat-alat pelengkapnya tidak dapat diganggu gugat sepertinya
para diplomat. Semua itu disebutkan dalam piagamnya. Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa tersebut lahir pada masa perang dunia kedua tanggal 26 Juni 1945,
dalam suatu konperensi international di San Fransisco. Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa diantaranya :
1. General
Assembly atau Majelis Umum
2. Security
Council atau Dewan Keamanan
3. Economic
and Social Council atau Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Trusteeship
Council atau Dewan Perwakilan
5. International
Court of Justice atau Mahkamah International
6. Secretariat
atau Sekretariat
Dalam
pasal 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa disebutkan tentang maksud dan tujuan
organisasi tersebut yang mendorong berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa.
Tujuan tersebut adalah :
1) Membebaskan
manusia dari ancaman perang. Jadi memelihara perdamaian dan keamanan
international, dan mengadakan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa.
2) Memulihkan
kepercayaan orang atas hak-hak asasi manusia, atas martabat dan nilai diri
manusia, atas hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan , serta antara
bangsa-bangsa besar dan kecil.
3) Menetapkan
syarat-syarat dengan mana dapat dipertahankan hak-hak serta ditaatinya
kewajiban-kewajiban yang timbul dari traktat-traktat serta dari sumber-sumber
lain dari hukum antar bangsa-bangsa.
4) Mendorong
kemajuan-kemajuan sosial dan tingkat hidup ke arah yang lebih tinggi dalam alam
kebebasan yang lebih besar.
Negara-negara
yang mengadakan perjanjian serta melahirkan piagam tersebut, disebut original
members.
Permohonan untuk menjadi anggota diputuskan oleh
general assembly, sidang umun atau majelis umum, atau usul dari Security
Council, Dewan Keamanan. Anggota-anggota ada sebelas , lima
dari anggota –anggota ini
ialah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan Tiongkok Nasionalis.
Anggota-anggota yang lain
berganti-ganti setiap dua tahun, dan dipilih oleh General Assembly dengan dua
pertiga suara.
Sidang umum, harus diadakan sekurang-kurangnya satu
kali setahun. Sidang umum terbagi atas enam komisi yaitu :
1) Komisi
politik dan keamanan
2) Komisi
ekonomi dan keuangan
3) Komisi
sosila, dan kulturil
4) Komisi
trustee
5) Komisi
administrasi dan anggaran
6) Komisi
masalah-masalah hukum
Adapun asas yang dianut oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa sebagai mana tercantum dalam pasal 1 dari piagamnya ialah bahwa :
1. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan atas dasar kedaulatan yang sederajad dari semua
anggauta
2. Semua
anggauta harus melaksanakan dengan etikad baik semua kewajiban-kewajiban yang
telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
3. Sengketa-sengketa
international akan diselesaikan dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga
perdamaian, keamanan, dan keadilan international tidak terganggu.
4. Segenap
anggauta tidak akan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap keutuhan
territorial atau kemerdekaan setiap negara, atau dengan cara lainnya yang tidak
sesuai dengan piagam.
5. Segenap
anggauta harus membantu Perserikatan Bangsa-bangsa dalam tindakan-tindakannya
yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan Piagam.
6. Perserikatan
Bangsa-bangsa harus menjamin agar negara-negara yang bukan anggauta
Perserikatan Bangsa-bangsa bertindak sesuai dengan azas-azas yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.
7. Perserikatan
Bangsa-bangsa tidak akan mengadakan
campur tangan dalam negeri dari setiap negara atau mengharuskan penyelesaian
masalah itu menurut ketentuan-ketentuan piagam perserikatan bangsa-bangsa.
Dilihat
dari sejarah serta aktivitasnya, Perserikatan bangsa-bangsa lebih baik dan
lebih maju dari pada liga bangsa-bangsa dulu, terutama dalam menyelesaikan
masalah-masalah internasional. Demikianlah kirannya perang dunia pertama itu
tidak akan terjakin benar ucapan : bila organisasi internasio sehingga perang
dunia ketiga dapat dielakan.nal ini ni telah ada sebelum meletusnya perang
dunia pertama, maka kirannya perang du ia pertama itu tidak akan terjadi.
Mudah-mudahan demikian pulalah halnya dalam menghadapi keadaan internasional dewasa
ini.
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Susunan Negara” penulis menyimpulkan bahwa Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka adapun Susunan negara ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi, Negara Federasi dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu negara Serikat dan perserikatan Negara. Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari warga negara anggota. dan dalam bentuk susunan Negara ini dinaungi oleh organisasi dunia yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Susunan Negara” penulis menyimpulkan bahwa Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka adapun Susunan negara ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi, Negara Federasi dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu negara Serikat dan perserikatan Negara. Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari warga negara anggota. dan dalam bentuk susunan Negara ini dinaungi oleh organisasi dunia yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa
2.
Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan makalah
kelompok ini, kami meminta maaf apa bila
ada kesalahan penulisan dari makalah ini, kami meminta kritik dan saran dari
rekan-rekan, karena kami sadari makalah yang kami buat jauh dari kata sempurna,
semoga makalah ini bermanfaat dalam proses pembelajaran mengenai susunan negara
pada mata kuliah Ilmu Negara.
Sangat membantu sekali
BalasHapusLike
BalasHapusTerimakasihh
BalasHapusYaaa
BalasHapus