Sabtu, 03 Januari 2015

makalah Negara kesatuan dan negara federasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”.  Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri dan susunan negaranya tersendiri.
Susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
Istilah susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan negara  kesatuan, federasi atau konfederasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik Indonesia, dan ini jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 1,"Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Adapun Negara Federal adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (deelstaten) yang masing-masing tidak berdaulat biasa juga disebut sebagai negara serikat (boomstaat). Dan negara konfederasi (statebond) pada hakikatnya bukanlah negara, tetapi merupakan serikat atau perkumpulan masing-masing negara merdeka. Ikatan perkumpulan tersebut, bisa karena kepentingan bersama atau karena perkembangan sejarah, contohnya adalah Commonwealth. 

1.2        Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah yaitu :
1.       Apakah negara kesatuan tersebut ?
2.       Apakah negara fedreasi tersebut ?
3.       Apakah perbedaan negara serikat dengan perserikatan negara?
4.       Apakah perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tersebut ?

1.3        Tujuan Masalah
Makalah ini dibuat bertujuan untuk peningkatan mutu dalam mempelajari materi susunan negara dalam menguasai kemampuan berfikir, bersifat rasional dan dinamis berpandangan untuk menganalisa konsep susunan negara yang bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah. Selain itu untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara yang dalam materinya tentang susunan negara.


















BAB 2
PEMBAHASAN
Susunan Negara ini ialah akan membicarakan bentuk-bentuk negara ditinjau dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua kemungkinan bentuk susunan Negara yaitu:
a.      Negara yang tersusun tunggal yang di sebut Negara Kesatuan
b.     Negara yang bersusun jamak yang di sebut Negara Federasi

1.       NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan dapat pula disebut negara unitaris Negara ini ditinjau dari segi susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara kesatuan ini adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara melainkan terdiri  atas satu Negara sehingga tidak ada Negara di dalam Negara. Adapun contoh dari Negara Kesatuan adalah Negara Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Kmboja, laos, Jepng, Philipina, Thailand.
            Di tinjau dari segi sejarah ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman kuma ,jaman  abab pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII  maupun abad XVIII , kekuasaan para penguasa itu umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
a)     Asas Sentralisasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b)     Asas Konsentrasi
Adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
     Setelah memasuki abad perkembangan hukum alam berkembanglah usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa Negara antara lain di lakukan oleh :
1.   John locke dengan ajarannya hak asasi manusia 
2.   Montesquieu dengan ajarannnya trias politika
3.   J.j. rousseau dengan ajarannya kedaulatan rakyat
4.   Immanuel Kaant dengan ajarannya Negara hukum
5.   Naurice duverger dengan ajarannya pemilihan dan pengangkatan para penguasa negara yang akan memegang dan melaksanakan kekuasaan negara.
Sementara itu setelah Negara-negara di dunia ini mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, wilayah Negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks, serta warga negaranya semakin banyak  dan hiterogen, maka di beberapa Negara telah di lakasanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah .
Di samping telah dilaksanakannya asas dekonsentrasi telah dilakasanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah otonom tingkat atasnya kepada daerah otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan daerah daerah otonom yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri pokok daerah otonom adalah di bentuknya badan perwakilan rakyat yang representative yang disebut pula parlemen atau dewan perwakilan rakyat atau bundesrat dalam pelakasanaannya dapat pula  dibuat kombinasi :
1.   Konsentrasi dan sentralisasi
2.   Dekonsentrasi dan sentralisasi
3.   Dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantu.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas tugas pembantu, pada umumnya dilaksanakan di Negara-negara kesatuan yang mendapat sebutan Negara kesatuan yang didekonsentrasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas pembantu.

2.       NEGARA FEDERASI
Negara federasi adalah Negara yang bersusunan jamak tersusun dari beberapa Negara yang semula telah berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai undang-undang dasar sendiri serta pemerintahan sendiri. Tapi karena sesuatu kepentingan entah politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya Negara Negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif. Negara yang saling menggabungkan diri disebut Negara bagian, urusan pemerintahan yang wenang dan dapat diatur diurus sendiri di samping  urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya tersebut. Adapun Contoh Negara federasi yaitu Amerika Serikat, Australia, India,Brasil, Jerman, swissdan Malaysia.
Ikatan kerja sama Negara-negara tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang undang dasar dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau pemerintah federasi negara federasi ini ada:
a.      Dua macam Negara, yaitu negara Federasi dan Negara –negara bagian
b.       Dua macam pemerintahan, yaitu Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara-negara bagian
c.      Dua macam undang undang dasar, yaitu Undang-Undang Dasar Negara federasi dan Undang-Undang dasar negara Bagian
d.       Negara di dalam Negara, yaitu bahwa negara-negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi
e.        Dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang berkaitan kepentingan bersama negara-negara bagian
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh federasi itu pada prinsipnya adalah urusan urusan pokok yang menentukan hidup matinya Negara federasi tersebut. Sedangkan urusan selebihnya diurus secara bersama sama tetap menjadi wewenang pemerintah Negara-negara bagian untuk mengatur dan mengurusnya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa Negara federasi itu pada hakikatnya adalah suatu ikatan kejra sama dengan tujuan kepentingan mereka bersama dapat tercapai disamp-ing itu Negara Negara bagian masih tetap memiliki hak hak kenegaraannya, bahakan kedaulatannya. Ikatan kerajasaman itu hamper menyerupai perjanjian multilateran karena pada hakikatnya hubungan antara Negara Negara bagian dalam Negara federasi itu pada prisipnya berdasarkan  perjanjian saja yang suatu saat dapat saja di putuskan.
Negara federasi dapat di bedakan manjadi dua macam yaitu :
a.Negara Serikat
b.Perserikatan Negara
3       Perbedanan Negara Serikat dengan Perserikatan Negara

3.1  Perbedaan antara Negara Serikat dengan Perserikatan Negara menurut Georg Jellinek

Georg Jellinek mengemukakan bahwa Negara itu pada hakekatnya dalah suatu organisme yang mempunyai kehendak atau kemauan yang kemudian menjelma dalam bentuknya yang konkrit berupa peraturan peraturan Negara atau undang undang atau hokum. Jadi hokum adalah merupakan penjelmaan dari pada kehendak Negara dengan demikian Negara lah yang berdaulat.
Apabila kedaulatan itu ada pada Negara federal, jadi yang memegang kedaulatan itu adalah pemerintah federasi atau pemerintah gabungannya maka Negara federasi itu di sebut negar serikat sedangkan kalau kedaulatan itu masih tetap ada di negara Negara bagian maka Negara  federal yang demikian ini di sebut perserikatan Negara. Tetapi meskipun demikian KRANENBURG berkeberatan menerima penadapt JELLINEK tersebut dan mengajukan kelemahan pendapat  JELLINEK tersebut sebagai berikut :
Bahwa kriteri yang di pergunakan oleh  JELLINEK di dalam mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara itu kurang tepat, lemah. Oleh karena mengenai pengertian kedaulatan atau SOUVEREINITEIT atau SOVEREIGHTY, itu masih banyak menimbulakan perbedaan perbedaan pendapat jadi belum ada kesatuan pendapat.

Di dalam jaman modern ini istilah kedaulatan sudah mempunyai pengertian yang lain lagi misalnya ada yang mengatakan bahwa kedaulatan itu adalah kesatuan yang  tertinggi di dalam suatu daerah atau Negara untuk menentukan atau membuat hokum yang berlaku di daerah atau Negara tersebut demikianlah pendapat  Jean boding.
Dalam sejarah ketatanegaraan adapula yang menyatakan dengan tegas bahwa pengertian kedaulatan atau SOUVEREINITEIT dalam sejarah perkembangannya mengalami tiga fase pendapat MAC IVER dalam bukunya The web of government beliau membagi sejarah perkembangan kedeaulatan dalam tiga fase :
1.   Comparative
2.   Absolute
3.   Relative
KRANENBURG  menyatakan bahwa pendapat JELLINEK dalam hal ini adalah kurang kuat,lemah, karena pengertian kedaulatan itu sendiri masih sangat kabur. Pendapatnya ini di satu pihak memang benar dalam arti bahwa pengertian kedaulatan itu belum mendapat kesatuan pendapat.  Tetapi di lain pihak pernyataannya adalah tidak tepat tidak benar oleh karena dengan demikian pengertian kedaulatan bagi JELLENEK masih merupakan suatu pengertian yang kabur.
Setelah KRANENBURG   menyatakan ketidak persetujuannya terhadap JELLINEK maka beliau sendiri mengajukan pendapat atau ajaran tentang perbedaan anatara Negara serikat dengan perserikatan Negara.

3.2    Perbedaan antara Negara Serikat Dengan Perserikatan Negara Menurut Kranenburg 
Menurut pendapatnya perbedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara terletak pada persoalan dapat atau tidak pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu membuat atau mengeluarkan peraturan peraturan hokum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap para warga Negara dari pada Negara Negara bagian.
Apabila peraturan peraturan hokum yang di keluarkan oleh pemerintah Negara federal itu dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga negaradari Negara Negara bagian maka Negara federasi itu adalah Negara berjenis Negara serikat.
Jadi tanpa ada tindakan tindakan tertentu darin pemerintah Negara bagian, perturan peratuaran hokum yang berasal dari pemerintah federal telah dapat berlakuatau mengikat secara langsung para warga Negara dari Negara Negara bagian.
Sedangkan kalau peraturan peraturan hukum yang di buat dan dikeluarkan oleh pemerintah federal tidak dapat secara langsung berlaku atau mengikat terhadap para warga Negara Negara bagian maka Negara yang demikian tersebut disebut perserikatan Negara. Dalam hal ini maka apabila peraturan peratuan hukum yang di buat atau yang di keluarkan oleh pemerintah federal akan di berlakukan terhadap warga Negara dari Negara Negara bagian maka pemerintah Negara bagian yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengadakan suatu tindakan yaitu membuat suatu peraturan atau undang-undang atau pernyataan dan lain lain yang pada pokoknya menyatakan berlakukany peraturan peraturan hokum dari pemerintah federal terhadap para warga negaranya.
Demikianlah Negara itu kalau di tinjau dari segi susunannya kita dapat menemukan  dua jenis golongan besar yaitu Negara kesatuan dan Negara federasi sedangkan kedua nya masih dapat di jeniskan lagi. Negara kesatuan dapat, didesentralisir dan Negara kesatuan yang didekonsentralisirsedangkan Negara federasi dapat dibagi dua Negara serikat dan perserikatan Negara.
Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga  negara dari warga negara anggota.

4.               Perserikatan Bangsa-bangsa
Liga Bangsa-bangsa dulu, dan Perserikatan Bangsa-bangsa sekarang pun merupakan subyek hukum, sepertinya negara, daripada hukum antar bangsa-bangsa. Perserikatan Bangsa-bangsa yang ada di New York itu sesungguhnya bukanlah merupakan suatu negara, bukan pula merupakan perserikatan negara, melainkan adalah merupakan suatu organisasi internasional, organisasi antar bangsa-bangsa dimana tergabung negara-negara. Organisasi ini dikatakan berdasarkan atas : The principle of the souvereign equality of all its members, dan atas cooperatif.
Sifat hukum dari perserikatan bangsa-bangsa ini menurut Sir John Fisher Williams, dalam suatu ceramahnya di depan International Law Association, dengan judul : The Status of the League of Nations in International Law, antar lain menyatakan bahwa apabila masalah sifat hukum dari Peserikatan Bangsa-bangsa itu dikemukakan, secara tidak salah pula, maka disambutlah kita dengan suara banyak yang serupa, dari berbagai pihak yang berkuasa, yang secara dulu mendahului menyatakan hal-hal tentang “ketidakan” organisasi itu.
Perserikatan Bangsa-bangsa mempunyai pengurus yang disebut dewan; rapat, yang terdiri atas utusan-utusan anggauta-anggautanya; pegawai-pegawai sendiri; kantor ; sekretariat; dan alat-alat pelengkapnya tidak dapat diganggu gugat sepertinya para diplomat. Semua itu disebutkan dalam piagamnya. Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tersebut lahir pada masa perang dunia kedua tanggal 26 Juni 1945, dalam suatu konperensi international di San Fransisco. Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa diantaranya :
1.     General Assembly atau Majelis Umum
2.     Security Council atau Dewan Keamanan
3.     Economic and Social Council atau Dewan Ekonomi dan Sosial
4.     Trusteeship Council atau Dewan Perwakilan
5.     International Court of Justice atau Mahkamah International
6.     Secretariat atau Sekretariat
Dalam pasal 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa disebutkan tentang maksud dan tujuan organisasi tersebut yang mendorong berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa. Tujuan tersebut adalah :
1)     Membebaskan manusia dari ancaman perang. Jadi memelihara perdamaian dan keamanan international, dan mengadakan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa.
2)     Memulihkan kepercayaan orang atas hak-hak asasi manusia, atas martabat dan nilai diri manusia, atas hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan , serta antara bangsa-bangsa besar dan kecil.
3)     Menetapkan syarat-syarat dengan mana dapat dipertahankan hak-hak serta ditaatinya kewajiban-kewajiban yang timbul dari traktat-traktat serta dari sumber-sumber lain dari hukum antar bangsa-bangsa.
4)     Mendorong kemajuan-kemajuan sosial dan tingkat hidup ke arah yang lebih tinggi dalam alam kebebasan yang lebih besar.
Negara-negara yang mengadakan perjanjian serta melahirkan piagam tersebut, disebut original members.
Permohonan untuk menjadi anggota diputuskan oleh general assembly, sidang umun atau majelis umum, atau usul dari Security Council, Dewan Keamanan. Anggota-anggota ada sebelas , lima dari anggota –anggota ini ialah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan Tiongkok Nasionalis. Anggota-anggota yang lain berganti-ganti setiap dua tahun, dan dipilih oleh General Assembly dengan dua pertiga suara.
Sidang umum, harus diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sidang umum terbagi atas enam komisi yaitu :
1)     Komisi politik dan keamanan
2)     Komisi ekonomi dan keuangan
3)     Komisi sosila, dan kulturil
4)     Komisi trustee
5)     Komisi administrasi dan anggaran
6)     Komisi masalah-masalah hukum
Adapun asas yang dianut oleh Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai mana tercantum dalam pasal 1 dari piagamnya ialah bahwa :
1.     Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan atas dasar kedaulatan yang sederajad dari semua anggauta
2.     Semua anggauta harus melaksanakan dengan etikad baik semua kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
3.     Sengketa-sengketa international akan diselesaikan dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian, keamanan, dan keadilan international tidak terganggu.
4.     Segenap anggauta tidak akan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap keutuhan territorial atau kemerdekaan setiap negara, atau dengan cara lainnya yang tidak sesuai dengan piagam.
5.     Segenap anggauta harus membantu Perserikatan Bangsa-bangsa dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan Piagam.
6.     Perserikatan Bangsa-bangsa harus menjamin agar negara-negara yang bukan anggauta Perserikatan Bangsa-bangsa bertindak sesuai dengan azas-azas yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.
7.     Perserikatan Bangsa-bangsa  tidak akan mengadakan campur tangan dalam negeri dari setiap negara atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan-ketentuan piagam perserikatan bangsa-bangsa.
Dilihat dari sejarah serta aktivitasnya, Perserikatan bangsa-bangsa lebih baik dan lebih maju dari pada liga bangsa-bangsa dulu, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional. Demikianlah kirannya perang dunia pertama itu tidak akan terjakin benar ucapan : bila organisasi internasio sehingga perang dunia ketiga dapat dielakan.nal ini ni telah ada sebelum meletusnya perang dunia pertama, maka kirannya perang du ia pertama itu tidak akan terjadi. Mudah-mudahan demikian pulalah halnya dalam menghadapi keadaan internasional dewasa ini.




BAB 3
PENUTUP
1.     Kesimpulan
Dari paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah  “Susunan Negara” penulis menyimpulkan  bahwa
Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka adapun  Susunan negara ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi, Negara Federasi dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu negara Serikat dan perserikatan Negara. Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga  negara dari warga negara anggota. dan dalam bentuk susunan Negara ini dinaungi oleh organisasi dunia yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa

2.      Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan makalah kelompok ini,  kami meminta maaf apa bila ada kesalahan penulisan dari makalah ini, kami meminta kritik dan saran dari rekan-rekan, karena kami sadari makalah yang kami buat jauh dari kata sempurna, semoga makalah ini bermanfaat dalam proses pembelajaran mengenai susunan negara pada mata kuliah Ilmu Negara.


 

4 komentar: